Dari Ottoman untuk Indonesia: Keadilan adalah Pondasi Kepercayaan
Kepercayaan tengah menjadi barang langka di tengah gejolak politik negeri ini. Para pemegang kekuasaan seakan hanya hadir ketika meminta suara dan memungut pajak. Sementara itu, keadilan kian terasa sebagai kemewahan di negara yang sedang sakit. Hingga lahirlah istilah “No Viral, No Justice”, sebuah ungkapan yang sejatinya tak layak ada di negara hukum.
| https://bincangsyariah.com/khazanah/suku-kayi-cikal-bakal-berdirinya-turki-usmani/ |
Jika menilik sejarah, kita bisa belajar dari kekhalifahan
Ottoman yang bermula dari sebuah suku kecil nomaden bernama Kayı. Sistem
kepemimpinan mereka masih berbasis monarki, di mana kepala suku memimpin hingga
akhir hayat dan digantikan oleh garis keturunannya. Tentu, jika sistem seperti
ini diterapkan pada masa kini, banyak yang akan menolak bahkan mengecamnya.
Namun, yang terjadi pada suku Kayı justru berbeda. Alih-alih ditentang,
kepemimpinan mereka mendapat dukungan luas dari masyarakat. Mengapa demikian?
Jawabannya adalah keadilan.
Keadilan yang ditegakkan membuat kepercayaan rakyat terhadap
pemimpinnya tumbuh kuat. Mereka tidak hanya adil di dalam sukunya, tetapi juga
menentang para pemimpin zalim di luar sana. Tujuannya jelas: memperoleh
kepercayaan rakyat. Dampaknya, suku Kayı berkembang pesat dan menjadi
tempat berlindung bagi orang-orang yang tertindas. Perang demi perang mereka
lalui hingga akhirnya memiliki tanah sendiri dan membentuk sebuah negara yang
dipimpin secara adil.
Dalam menjalankan kewajiban, mereka tidak memberi ruang bagi
pengkhianat. Bahkan jika pengkhianat itu anak atau kerabat sendiri, hukum tetap
ditegakkan tanpa kompromi, termasuk hukuman mati bila diperlukan. Kaum
minoritas dapat beribadah dengan tenang, berdagang dengan tenang, bekerja
dengan tenang dan itu semua dilindungi oleh pemerintah, tanpa diskriminasi.
Pajak diberlakukan bukan untuk menindas rakyat, melainkan untuk memperkuat
perdagangan dan kepentingan publik.
Semua itu ditopang oleh nilai moral, etika, agama, dan
budaya yang masih mereka pegang dengan teguh. Nilai-nilai tersebut menjadikan
hukum bermartabat. Sangat berbeda dengan kondisi zaman sekarang, di mana agama
kian ditinggalkan, etika dilanggar, aturan dipermainkan, dan nyawa sering kali
dianggap tidak berharga.
Dari sejarah ini, kita bisa mengambil pelajaran berharga:
keadilan dan kepercayaan rakyat adalah kunci kebangkitan sebuah bangsa. Bahkan
dalam sistem monarki sekalipun, selama meritokrasi ditegakkan dan keadilan
dijunjung tinggi, sebuah bangsa dapat berkembang menjadi negara adigdaya.
Karena sejarah membuktikan, kekhalifahan Ottoman yang menguasai dua pertiga
dunia berawal dari suku kecil yang terpinggirkan, yang berusaha untuk
menegakkan keadilan.
Mungkin ini sedikit insight yang bisa saya bagikan. Kritik
dan saran silahkan tuangkan di kolom komentar.
Comments
Post a Comment